Berita

Kejagung Tentukan Tersangka Korupsi Migor, MSY Ditahan

Penyidikan tersangka korupsi migor oleh Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan satu tersangka korupsi migor baru dalam permasalahan suap terkait vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng (CPO). Tersangka tersebut adalah MSY, yang menjabat sebagai social security legal di Wilmar Group.

“Malam ini, kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka atas nama MSY,” kata Direktur Penyidikan Jam Pidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025) malam.

MSY mulai ditahan pertama kali selama 20 hari di Rutan Salemba, Jakarta.

Tersangka Sebelumnya dalam Kasus Korupsi Migor

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka korupsi migor dalam kasus ini. Para tersangka tersebut terdiri dari empat hakim, satu panitera, dan beberapa pengacara. Berikut adalah daftar para tersangka tersebut:

  1. Muhammad Arif Nuryanto (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
  2. Djuyamto (DJU), Ketua Majelis Hakim
  3. Agam Syarif Baharudin (ASB), Anggota Majelis Hakim
  4. Ali Muhtarom (AM), Anggota Majelis Hakim
  5. Wahyu Gunawan (WG), Panitera
  6. Marcella Santoso (MS), Pengacara
  7. Ariyanto Bakri (AR), Pengacara

Proses Penyidikan Kasus Korupsi Migor

Awalnya, terdapat tiga korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi ekspor minyak goreng ini, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Ketiganya diduga memberikan suap kepada beberapa pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mempengaruhi vonis dalam perkara korupsi yang melibatkan migor.

Beberapa hakim dalam majelis yang memutuskan perkara ini, yaitu Djuyamto, Agam, dan Ali, diduga menjatuhkan vonis lepas yang merugikan negara dan melindungi kepentingan ketiga korporasi tersebut. Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa mereka menerima informasi mengenai suap yang terjadi di balik putusan tersebut, yang akhirnya mengarah pada penetapan tersangka baru, MSY.

Tersangka MSY Ditahan oleh Kejaksaan Agung

MSY, yang sebelumnya bekerja di Wilmar Group, kini ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mereka akan terus menyelidiki jaringan yang lebih luas terkait korupsi migor ini, dengan memeriksa lebih lanjut para pihak yang terlibat dalam skandal suap dan vonis lepas tersebut.

Proses ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan mencegah praktek-praktek korupsi serupa yang merugikan negara dan masyarakat. Penyidikan yang terus berkembang ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di sektor korporasi.

Related posts

Awal 2025, Ini Yang Tersisa Dari Peringatan Tahun Gres Di Bundaran Hi Dki Jakarta

Piani

Polsek Kelapa Gading Akan Patroli Gereja Sampai Mal Amankan Natal-Tahun Baru

Piani

Eks Pembalap Hokky Krisdianto Tewas Kecelakaan Di Situbondo Gres Saja Ultah

Piani

Leave a Comment