Hukum Dan Kriminal

Polisi Bongkar Prostitusi Online Kebayoran Baru, Korban Dipaksa Layani 70 Pria

Polsek Kebayoran Baru menangkap 4 persekutuan pelaku jual beli orang yang memasarkan korban selaku  PSK di hotel Jaksel.

Polisi berhasil mengungkap praktik prostitusi online Kebayoran Baru di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan. Empat tersangka yang terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini sudah diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran.

Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi, menjelaskan bahwa keempat tersangka memiliki peran masing-masing. Dua tersangka, RA alias A dan MRC alias B, bertugas sebagai admin yang menghubungkan korban dengan pelanggan. Sementara MR alias M dan R berperan sebagai pengirim atau pengawas korban.

“Untuk tersangka yang telah kami amankan ada empat orang,” kata Nunu kepada wartawan di Polsek Kebayoran Baru, Selasa (14/1/2025), dikutip dari detikNews.

Penangkapan dilakukan pada 3 Januari 2025 di sebuah hotel di Kebayoran Baru. Polisi masih memburu satu tersangka lainnya, yakni Rian Aditya Agustiawan alias Topak, yang diduga menjadi muncikari utama.


Modus Prostitusi Online Kebayoran Baru

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyelamatkan dua korban berinisial AMD (17) dan MRC (19). Korban dijual kepada konsumen dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 1.500.000 per layanan.

Namun, korban hanya menerima bayaran sebesar Rp 50.000 untuk setiap tamu yang dilayani.

“Korban wajib melayani pria hidung belang. Misalnya melayani 70 pria, korban hanya dibayar sekitar Rp 3.500.000,” ungkap Nunu.


Eksploitasi Seksual dengan Modus Utang

Nunu menjelaskan bahwa korban dieksploitasi secara seksual dengan menggunakan jebakan utang sebagai modus utama. Para korban dipaksa terus melayani pelanggan untuk melunasi utang yang sebenarnya merupakan hasil rekayasa pelaku.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 1.050.000, empat unit telepon seluler, dan beberapa cetakan rekening koran.


Tersangka Prostitusi Online Dijerat UU TPPO

Para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO).

“Kami kenakan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang karena ada unsur penjeratan utang terhadap korban,” tegas Nunu.

Related posts

Pemerasan PPDS Undip: Rp 97 Juta Disita Dari Rp 2 Miliar

Piani

Waspada Pencurian Modus Gres Di Tasik, Akal-Akalan Motor Mogok

Piani

Cegah Gangguan Tahun Baru di Subang, Polisi Sita Petasan

Piani

Leave a Comment