Hukum Dan Kriminal

Peran Dua Tersangka Kasus Korupsi Gratifikasi K3 Terungkap

Dua tersangka permasalahan prasangka korupsi gratifikasi Firmansyah Putra dan Harni Rayuni

Kasus korupsi gratifikasi K3 di lingkungan Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan kembali mencuat. Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan dua tersangka, yakni Firmansyah Putra dan Harni Rayuni. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan mendalam terkait praktik suap dalam pengurusan dokumen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Keduanya diduga kuat terlibat dalam skema suap yang berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Layak K3. Dokumen ini merupakan salah satu syarat penting yang harus dimiliki oleh perusahaan untuk memenuhi standar keselamatan kerja di lingkungan industri.

Firmansyah Diduga Koordinasi Aliran Dana Suap

Firmansyah Putra, yang menjabat sebagai Kepala Bidang di Disnakertrans Sumsel, diduga menggunakan posisinya untuk memfasilitasi dan mengoordinasikan aliran dana suap dari berbagai pihak yang mengurus perizinan PJK3. Menurut Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, peran Firmansyah sangat sentral karena ia menjadi penghubung antara pelaku usaha dan pihak internal dinas.

Harni Rayuni Berperan sebagai Pemberi Suap

Di sisi lain, Harni Rayuni disebut sebagai pihak yang memberikan sejumlah uang untuk memperlancar proses pengajuan perizinan teknis. Ia berperan aktif dalam menjembatani kepentingan perusahaan dengan proses administrasi di dinas terkait. Praktik ini dilakukan agar pengurusan dokumen K3 dapat selesai lebih cepat dari jalur normal.

Keduanya Ditahan, Dijerat UU Tipikor

Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Pakjo dan Lapas Perempuan Palembang. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf B dan E serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP karena dianggap melakukan perbuatan secara bersama-sama.

Penegakan Hukum Tegas dalam Kasus Gratifikasi K3

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi oknum di instansi pemerintah yang menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi. Praktik korupsi dan gratifikasi dalam bidang ketenagakerjaan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan para pekerja. Kejari Palembang memastikan akan terus menindaklanjuti perkara ini hingga ke akarnya.

Penindakan tegas terhadap kasus korupsi gratifikasi K3 seperti ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku lain. Pemerintah dan aparat penegak hukum terus diharapkan menjaga integritas dan transparansi dalam pengurusan izin K3. Langkah ini penting demi menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil, dan bebas dari praktik pungutan liar.

Related posts

Cegah Gangguan Malam Tahun Gres Di Subang, Polisi Sita Ribuan Petasan

Piani

Waspada Pencurian Modus Gres Di Tasik, Akal-Akalan Motor Mogok

Piani

Baru Rp 97 Juta Disita Dari Rp 2 M Uang Pemerasan Ppds Undip, Sisanya Di Mana?

Piani

Leave a Comment