Hukum Dan Kriminal

Fakta Gres dan Motif Pembunuhan Pedagang Gorengan di Lumajang

Rilis urusan pembunuhan pedagang  gorengan di Lumajang

Pembunuhan pedagang gorengan, Rio Robiansyah (31), yang terjadi di Lumajang, telah terungkap. Polisi membebarkan fakta gres dan motif pembunuhan yang terjadi pada korban. Insiden tragis ini bermula ketika korban dan tersangka terlibat perselisihan di tempat jualan.

Pada awalnya, beredar kabar bahwa korban merasa tersangka sedang mencuri saat berjualan. Karena kejadian tersebut, korban kemudian menegur tersangka, yang berujung pada perkelahian fisik. Kejadian ini berlangsung dalam suasana panas, yang memicu konflik lebih lanjut.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandi Siregar mengungkapkan bahwa pembunuhan tersebut bermula saat korban dalam keadaan mabuk. Saat itu, korban sempat menantang adik tersangka, yang akhirnya menjadi titik awal tragedi ini.

Motif Pembunuhan Pedagang Gorengan di Lumajang Terungkap

Tersangka yang merasa adiknya dianiaya oleh korban, memutuskan untuk membela adiknya dengan cara yang sangat fatal. Ia mengunjungi korban dengan membawa senjata tajam dan membacok korban berkali-kali hingga akhirnya korban meninggal dunia.

“Pelaku merasa membela adiknya yang mendapat penganiayaan oleh korban sehingga membacok korban sampai meninggal dunia,” ujar Alex kepada DetikJatim pada Senin (3/2/2025).

Proses Penyelidikan Kasus Pembunuhan Pedagang Gorengan

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi. Tersangka sendiri mengaku bahwa dirinya melakukan pembunuhan saat berada di rumahnya di Kecamatan Ranuyoso. Penyidik terus mendalami kasus ini, mengumpulkan bukti tambahan untuk memastikan kebenaran dari pengakuan tersangka.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa celurit yang digunakan pelaku untuk membacok korban. Alat ini ditemukan di tempat kejadian perkara, menjadi kunci penting dalam proses penyidikan. Atas perbuatannya, tersangka sekarang terancam dijerat Pasal Pembunuhan.

Hukuman yang Dihadapi Tersangka Pembunuhan Pedagang Gorengan

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan atau 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Alex.

Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan memberikan keadilan bagi korban dan keluarga, serta menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa setiap tindakan kekerasan, terutama yang berujung pada kematian, harus mendapatkan hukuman yang setimpal.

Related posts

Polisi Bongkar Prostitusi Online Kebayoran Baru, Korban Dipaksa Layani 70 Pria

Piani

Pemerasan PPDS Undip: Rp 97 Juta Disita Dari Rp 2 Miliar

Piani

Waspada Pencurian Modus Gres Di Tasik, Akal-Akalan Motor Mogok

Piani

Leave a Comment