Hukum Dan Kriminal

Pria Perkosa Anak Angkat di Rote Ndao Setelah Sekolah

Akal Bulus Koki Hotel di Bali Perkosa Anak Magang: Modus Bersihkan Celemek

Seorang pria berinisial DM (51) melakukan pemerkosaan terhadap anak angkatnya, PN (12), setelah PN pulang sekolah. Peristiwa tragis ini terjadi di Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus pria perkosa anak angkat ini kini sedang diselidiki oleh pihak berwajib.

“Pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban di dalam rumahnya setelah PN pulang sekolah,” ujar Kapolsek Rote Tengah, Iptu Charles Rihi Pati, Jumat (7/3/2025).

Proses Kejadian Pemerkosaan oleh Pria di Rote Ndao

Kejadian bermula ketika PN pulang dari sekolah dan hendak mengganti seragam di dalam kamarnya. Tanpa diduga, DM mendekati PN, memegang tangannya, dan mengajaknya masuk ke kamar. Di dalam kamar, DM melakukan pemerkosaan terhadap PN. Kasus pria perkosa anak angkat ini mengundang perhatian publik karena kejadiannya berlangsung di rumah pelaku.

Aksi Pemerkosaan Berulang Terhadap Anak Angkat

Aksi tersebut bukan yang pertama kalinya. DM diketahui telah beberapa kali memperkosa PN. Pada Kamis (19/9/2024), PN melarikan diri ke tempat tinggal orang tuanya karena tidak tahan lagi atas perlakuan pelaku.

Pengakuan Korban Tentang Pemerkosaan oleh Pria di Rote Ndao

Menurut Charles, PN yang sejak kecil tinggal bersama DM dan istrinya, akhirnya menceritakan kejadian-kejadian yang dialaminya saat masih duduk di kelas 3 SD. PN mengaku, kejadian pemerkosaan terjadi lebih dari enam kali di dalam kamar.

Penanganan Kasus Pemerkosaan di Rote Ndao

Setelah kejadian tersebut, PN melarikan diri ke rumah orang tuanya dan melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib. Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Rote Ndao dan Dinas Sosial (Dinsos) segera melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

Proses Hukum terhadap Pelaku Pemerkosaan Anak Angkat di Rote Ndao

DM akhirnya ditangkap oleh polisi dan dikenakan Pasal 81 Ayat (1-3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman penjara hingga 15 tahun. Saat ini, berkas perkara telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Kesimpulan Kasus Pemerkosaan Anak oleh Pria di Rote Ndao

Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh DM terhadap anak angkatnya ini menjadi perhatian serius, dengan pihak kepolisian dan instansi terkait bekerja untuk memastikan keadilan bagi korban.

Related posts

Pemerasan PPDS Undip: Rp 97 Juta Disita Dari Rp 2 Miliar

Piani

Polisi Bongkar Prostitusi Online Kebayoran Baru, Korban Dipaksa Layani 70 Pria

Piani

Fakta Gres dan Motif Pembunuhan Pedagang Gorengan di Lumajang

Piani

Leave a Comment