
Pemprov Tunggu Legal Opinion Terkait Permasalahan Pasar Cinde
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, menyampaikan bahwa permasalahan Pasar Cinde bukanlah hal baru. Persoalan ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
“Itu tindak lanjut dari kebijakan kepala daerah sebelumnya. Bukan karena kesalahan bangunan. Prosesnya sudah masuk tahap penyelidikan dan penyidikan oleh kejaksaan,” ujar Deru, Senin (14/4/2025).
Penanganan ini melibatkan penggeledahan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Sumsel, yang lokasinya berada di samping Kantor Gubernur Sumsel. Dari penggeledahan tersebut, pihak Kejati membawa sejumlah dokumen dan komputer.
“Kemungkinan butuh kelengkapan data karena penyelidikan ini sudah berlangsung lama,” tambahnya.
Pasar Cinde Dikembalikan ke Fungsi Asal
Herman Deru menjelaskan bahwa Pemprov Sumsel kini tengah mengembalikan fungsi Pasar Cinde ke bentuk awal sebagai pasar tradisional, sesuai peruntukan awal. Namun, langkah ini menunggu opini hukum resmi dari Kejati Sumsel.
“Kalau legal opinion keluar besok (Selasa), secara pribadi kami anggarkan,” jelas Deru.
Investigasi Kejati Sumsel Terus Berlanjut
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas PU Perkim Sumsel, khususnya di ruang Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL). Sejumlah barang dan dokumen turut disita untuk keperluan pemeriksaan lanjutan.
Kepala Dinas PU Perkim, Novian Aswardani, membenarkan bahwa pihaknya tengah dalam proses investigasi.
“Iya benar, investigasi oleh Kejati Sumsel terkait permasalahan Pasar Cinde,” ujarnya.
Pemprov Dukung Penyelesaian Cepat Permasalahan Pasar Cinde
Novian menjelaskan bahwa ruang PBL yang diperiksa memiliki dokumen terkait rencana pembangunan Pasar Cinde. Pemerintah tidak menghalangi investigasi karena bertujuan mempercepat kejelasan hukum, sehingga pemanfaatan aset bisa segera dilanjutkan.
“Pemprov Sumsel sebagai pemilik aset ingin kasus ini segera selesai agar langkah pemanfaatan Pasar Cinde dapat dilanjutkan.”
“Kami mendukung percepatan proses kejelasan hukum terhadap Pasar Cinde yang sedang ditangani oleh Kejati Sumsel,” pungkasnya.
Latar Belakang Permasalahan Pasar Cinde
Pasar Cinde merupakan salah satu pasar tradisional ikonik di Kota Palembang yang telah mengalami berbagai fase pembangunan dan perencanaan ulang sejak beberapa tahun terakhir. Namun, proses tersebut tidak berjalan mulus akibat munculnya persoalan hukum yang menghambat kelanjutan pembangunan pasar tersebut.
Sebagai bagian dari aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, keberadaan Pasar Cinde sangat strategis dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaian terhadap permasalahan hukumnya menjadi prioritas agar pasar ini bisa kembali difungsikan secara optimal.
Pemerintah Provinsi Sumsel juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna mempercepat kejelasan status hukum pasar tersebut. Diharapkan, dengan selesainya investigasi dan keluarnya opini hukum dari Kejati Sumsel, pengelolaan dan pemanfaatan Pasar Cinde bisa kembali dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan dukungan seluruh pihak terkait, masyarakat pun berharap agar Pasar Cinde bisa segera dibuka kembali dan menjadi pusat kegiatan perdagangan rakyat seperti sediakala.